Rabu, 11 Maret 2009

TEKNOLOGI PEMOTONGAN AYAM HALAL
DAN PENERAPANNYA DI RPA TRADISONAL

ABUBAKAR

Balai Besar Litbang Pascapanen Pertanian, Bogor
Email:
abu.028@gmail.com


ABSTRAK

Indonesia mencanangkan swasembada daging pada tahun 2010, untuk itu saat ini telah diambil langkah-langkah positif diantaranya pengadaan bibit ternak unggul, tersedianya pakan yang bermutu, dan manajemen yang handal. Peningkatan produksi karkas ayam dalam rangka swasembada daging harus diikuti dengan peningkatan mutu dan keamanan pangan serta menjamin kehalalannya. Untuk menjamin kehalalan karkas ayam tidak cukup dengan penerapan sistem jaminan halal yang ada di RPA. Jaminan kehalalan produk yang dihasillan RPA diwujudkan dalam bentuk sertifikat halal yang menyertai suatu produk daging ayam tersebut dengan pencantuman logo ”halal” pada kemasannya setelah memperoleh izin dari LPPOM-MUI. Karkas ayam mempunyai potensi dan peran yang sangat strategis dalam pencanangan swasembada daging, karena selain daging ayam sangat disukai semua kalangan masyarakat, bergizi tinggi, mudah dicerna, mudah cara pengolahannya dan harganya terjangkau, namun demikian daging unggas mudah rusak karena penanganannya selama pemotongan sampai dipasar kurang baik. Pemotongan ternak ayam sampai saat ini sebagian besar dilakukan secara tradisional di RPA (rumah potong ayam) atau TPA (tempat pemotongan ayam) dengan teknik dan peralatan yang sederhana dan hieginitasnya kurang terjamin dan belum menerapkan prinsip-prinsip HACCP. Untuk meningkatkan mutu dan keamanan karkas unggas selama pemotongan sampai dipasar, maka RPA / TPU dan pelaku pasar perlu memahami teknologi pemotongan dan penanganan daging ayam yang halal serta dapat menerapkan prinsip-prinsip HACCP dalam proses pemotongannya.



Kata kunci : Ayam , RPA tradisional, teknologi pemotongan halal


Tidak ada komentar:

Posting Komentar